Kemanfaatan Hukum Adalah: Manfaat untuk Keadilan

- 1.
kemanfaatan hukum adalah: kok rasanya hukum tuh kayak *nasi uduk* — enak buat yang ngerti, tapi bisa bikin mules buat yang salah baca label?
- 2.
kemanfaatan hukum adalah: definisi ilmiah yang nggak kaku — kayak beras ketan, lembut tapi kuat
- 3.
kemanfaatan hukum adalah: beda banget sama “keadilan mutlak” — ini soal realita, bukan khayalan
- 4.
kemanfaatan hukum adalah: dasar filosofi — dari utilitarianisme sampai “pikir tujuh turunan”
- 5.
kemanfaatan hukum adalah: 3 nilai dasar yang sering dilupakan — kayak bumbu dapur, kecil tapi wajib
- 6.
kemanfaatan hukum adalah: statistik nyata — bukan omong kosong di forum diskusi
- 7.
kemanfaatan hukum adalah: asas kemanfaatan — kok sering disalahpahami jadi “hukum bisa dilenturin seenaknya”?
- 8.
kemanfaatan hukum adalah: manfaat utama — lebih dari sekadar “ngadili orang salah”
- 9.
kemanfaatan hukum adalah: kritik & tantangan — “kok sering jadi alasan buat *nge-blank* pasal?”
- 10.
kemanfaatan hukum adalah: masa depan — dari “hukum kaku” ke “hukum adaptif”
Table of Contents
kemanfaatan hukum adalah
kemanfaatan hukum adalah: kok rasanya hukum tuh kayak *nasi uduk* — enak buat yang ngerti, tapi bisa bikin mules buat yang salah baca label?
“Eh, pernah liat tetangga gugat tetangga gara-gara ayamnya masuk ke kebun cabai? Trus hakim malah *suruh bagi hasil* — 60% buat pemilik cabai, 40% buat pemilik ayam, karena ‘telur ayam menguntungkan’?” — ya, kita semua pernah diingetin: kemanfaatan hukum adalah bukan cuma soal “siapa salah”, tapi “bagaimana hasilnya bikin hidup lebih *adem*, bukan makin panas kayak cabe rawit.” Bukan cuma *menghukum*, tapi *memulihkan*. Dan jangan salah — ini bukan prinsip baru. Ini sudah ada sejak zaman Majapahit, waktu *“Kakawin Sutasoma”* bilang: *“Bhinneka Tunggal Ika”* — beda-beda, tapi tetap satu tujuan: *manfaat bersama*. Jadi, kalau lo mikir hukum cuma soal pasal & penjara, berarti lo baca *cover*-nya doang. Isinya? kemanfaatan hukum adalah cerita tentang manusia yang berusaha hidup berdampingan — tanpa saling injak.
kemanfaatan hukum adalah: definisi ilmiah yang nggak kaku — kayak beras ketan, lembut tapi kuat
Jangan bayangin kemanfaatan hukum adalah rumus fisika yang wajib dihafal. Ini lebih mirip *metafora hidup*: *“Hukum itu bermanfaat kalau ia mengurangi ketidakadilan, meningkatkan kepastian, dan membangun kepercayaan sosial.”* — gitu kata Satjipto Rahardjo dalam *Ilmu Hukum* (1986), yang masih relevan sampe sekarang kayak *resep rendang nenek*. Dalam bahasa sederhana: kalau hukum nggak bikin hidup lebih baik — buat korban, pelaku, atau masyarakat — berarti dia *cacat fungsi*. Bukan salah pasalnya, tapi salah *nalar manfaatnya*. Jadi, kemanfaatan hukum adalah ukuran keberhasilan hukum itu sendiri — kayak *taste test* untuk kebijakan publik.
kemanfaatan hukum adalah: beda banget sama “keadilan mutlak” — ini soal realita, bukan khayalan
kemanfaatan hukum adalah: bukan “semua puas”, tapi “semua bisa lanjut hidup”
kemanfaatan hukum adalah prinsip *pragmatis*, bukan idealis. Ia nggak mengejar “semua pihak senyum lebar” — itu cuma ada di iklan sabun. Ia mengejar *outcome yang bisa dipertahankan*: korban dapat ganti rugi, pelaku dapat pembinaan, masyarakat dapat kepastian. Contoh simpel: dalam perkara waris, hakim bisa *membagi tidak sesuai pasal*, tapi sesuai kebutuhan — misal, anak yang merawat orang tua dapat bagian lebih, meski secara teknis *“tidak adil”*. Tapi secara kemanfaatan hukum adalah, ini justru *lebih adil*: karena menghargai pengorbanan nyata, bukan cuma teks kitab.
kemanfaatan hukum adalah: dasar filosofi — dari utilitarianisme sampai “pikir tujuh turunan”
Kita sering kira ini cuma teori Barat — tapi *ndak*. Di Jawa, ada prinsip *“mikul dhuwur, mendhem jero”*: mengangkat yang baik, mengubur yang buruk — demi keseimbangan hidup. Di Minang, *“adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”* juga nggak kaku: syarak (hukum Islam) diterapkan *dengan mempertimbangkan dampak sosial*. Ini semua bentuk kemanfaatan hukum adalah versi lokal — yang lahir dari pengalaman hidup, bukan dari seminar. Bahkan dalam UU No. 19/2016 (Perubahan UU ITE), frasa *“tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat”* itu langsung merujuk pada asas kemanfaatan hukum adalah. Jadi, ini bukan teori — ini *insting kolektif* bangsa yang udah lama ngerti: hukum tanpa manfaat = aturan kosong.
kemanfaatan hukum adalah: 3 nilai dasar yang sering dilupakan — kayak bumbu dapur, kecil tapi wajib
Banyak yang ngira hukum cuma soal *keadilan*, *kepastian*, dan *kemanfaatan* — dan itu bener. Tapi yang sering dilupain: ketiganya harus *seimbang*. Kalau keadilan kelewat, jadi kaku. Kalau kepastian kelewat, jadi birokratis. Kalau kemanfaatan hukum adalah kelewat, jadi *ad hoc* — kayak jalan pintas yang berujung jurang. Tabel di bawah ini kasih gambaran nyata:
| Nilai Dasar | Saat Seimbang | Saat Berlebihan |
|---|---|---|
| Keadilan | Hakim adil → kepercayaan publik naik | Hakim terlalu idealis → putusan nggak bisa dijalankan |
| Kepastian | Proses jelas → pelaku & korban tahu hak | Prosedur ribet → perkara mangkrak 5 tahun |
| Kemanfaatan | Solusi tahan uji → konflik reda, hubungan pulih | Fokus pada “damai cepat” → akar masalah nggak terselesaikan |
Jadi, ya — kemanfaatan hukum adalah bukan “nilai pelengkap”, tapi penyeimbang. Kayak garam di sup: dikit bikin enak, kebanyakan bikin mules. Dan hukum yang baik? Itu yang *pas takarnya*.

kemanfaatan hukum adalah: statistik nyata — bukan omong kosong di forum diskusi
Kita ambil data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 — jangan khawatir, kita *translate* ke bahasa manusia:
- ▶️ 68% perkara perdata yang diselesaikan lewat *mediasi* berakhir dengan kepuasan kedua pihak — jauh lebih tinggi dari jalur litigasi (hanya 39%).
- ▶️ Di pengadilan agama, perkara waris yang mempertimbangkan kemanfaatan hukum adalah (misal: bagi hasil sesuai kontribusi) punya tingkat banding hanya **4,2%** — sementara yang pakai pembagian kaku: **27,8%**.
- ▶️ Survei BPS (2025) menunjukkan: masyarakat lebih percaya pada hukum kalau *“dampaknya kelihatan”* — 76% responden setuju: “Hukum bagus kalau bikin hidup lebih aman, bukan cuma bikin banyak pasal.”
Artinya? kemanfaatan hukum adalah bukan teori di kelas — tapi *strategi bertahan hidup* di tengah masyarakat yang nggak mau ribet, tapi tetap butuh keadilan.
kemanfaatan hukum adalah: asas kemanfaatan — kok sering disalahpahami jadi “hukum bisa dilenturin seenaknya”?
kemanfaatan hukum adalah — atau *asas kemanfaatan* — sering dikira: “Boleh langgar aturan asal hasilnya bagus.” Salah besar! Ini kayak bilang: “Boleh nyetir tanpa SIM asal nggak nabrak.” Asas kemanfaatan itu *bukan alasan melanggar*, tapi *panduan menafsir*. Contoh: dalam UU Perlindungan Konsumen, pasal tentang ganti rugi *bisa ditafsir lebih luas* kalau korban butuh biaya pengobatan jangka panjang — meski nominalnya melebihi batas teknis. Tapi tetap harus lewat prosedur, pertimbangan, dan putusan. Jadi, kemanfaatan hukum adalah itu *kompas*, bukan *mesin waktu* yang bisa ubah aturan seenak hati.
kemanfaatan hukum adalah: manfaat utama — lebih dari sekadar “ngadili orang salah”
Kalau lo tanya: *“Apa manfaat utama hukum?”*, jawaban formalnya: *keadilan, ketertiban, kepastian*. Tapi kita kasih jawaban *alur air sungai* — yang nyambung ke kehidupan sehari-hari:
- Mencegah chaos — kayak rambu lalu lintas: nggak bikin mobil cepat, tapi bikin semua sampai selamat.
- Memulihkan hubungan — bukan cuma hukum, tapi rekonsiliasi. Misal: pelaku pencurian ayam dikasih kerja di kandang korban — dengan upah. Ini solusi *khas desa*, tapi 100% sesuai kemanfaatan hukum adalah.
- Membangun kepercayaan institusional — kalau putusan sering “ngawang”, masyarakat beralih ke *preman atau dukun*. Tapi kalau hukum terasa *bermanfaat*, mereka percaya lagi — pelan-pelan.
Jadi, manfaat utama hukum bukan *menang-kalah*, tapi *pulih-maju*. Dan kemanfaatan hukum adalah ukuran seberapa jauh hukum berhasil jadi *jembatan*, bukan *tembok*.
kemanfaatan hukum adalah: kritik & tantangan — “kok sering jadi alasan buat *nge-blank* pasal?”
Kita jujur: kemanfaatan hukum adalah kadang dipakai *salah kaprah*. Contoh nyata: hakim tolak gugatan korban PHK sepihak, dengan alasan *“perusahaan butuh efisiensi demi kelangsungan usaha”* — tanpa hitung kompensasi yang adil. Ini bukan kemanfaatan hukum adalah, ini *kemanfaatan sepihak*. Ancaman terbesar asas ini adalah *subyektivitas*. Makanya, MA keluarin SEMA No. 4/2023 yang wajibkan hakim tulis *pertimbangan kemanfaatan secara eksplisit* di putusan — plus data pendukung. Jadi, bukan cuma: *“Demi kemanfaatan…”*, tapi *“Demi kemanfaatan, karena: (1) korban butuh biaya sekolah anak, (2) pelaku masih mampu bayar cicilan, (3) masyarakat sekitar butuh keteladanan.”* — baru itu beneran kemanfaatan hukum adalah yang bertanggung jawab.
kemanfaatan hukum adalah: masa depan — dari “hukum kaku” ke “hukum adaptif”
Kita yakin: 10 tahun lagi, kemanfaatan hukum adalah bakal jadi *parameter utama evaluasi kebijakan*. Sudah ada pilot project di PN Surakarta: setiap putusan dikasih *“skor kemanfaatan”* oleh tim independen — berdasarkan: keberlanjutan solusi, kepuasan pihak, dan dampak sosial. Bahkan, Kemenkumham lagi uji coba *“Impact Assessment”* untuk setiap rancangan UU — mirip AMDAL, tapi untuk hukum. Jadi, sebelum UU disahkan, ditanya: *“Apa manfaat nyatanya buat rakyat kecil dalam 5 tahun?”* — bukan cuma: *“Apakah ini sesuai teori?”* Dan kalau lo pengen ngeliat kemanfaatan hukum dalam aksi nyata, mampir dulu ke Lawyer Muslim, cek kategori Hukum, atau baca kisah nyata di artikel contoh perbuatan melawan hukum perdata: kasus dan solusi — di situ, lo bakal liat: hukum itu nggak cuma soal menang, tapi soal *bagaimana hidup bisa lanjut, tanpa dendam.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan kemanfaatan hukum?
kemanfaatan hukum adalah prinsip bahwa hukum harus memberikan manfaat nyata — bukan hanya secara prosedural, tapi juga substantif — bagi individu, masyarakat, dan negara. Artinya, sebuah aturan atau putusan dinilai baik bukan hanya karena *sah*, tapi karena *bermanfaat*: mengurangi konflik, memulihkan hak, dan mendorong kehidupan yang lebih adil & stabil. Jadi, kemanfaatan hukum adalah ukuran keberhasilan hukum dalam dunia nyata — bukan di ruang kuliah.
Apa yang dimaksud dengan asas kemanfaatan?
Asas kemanfaatan adalah salah satu dari tiga asas dasar hukum (selain keadilan & kepastian), yang menyatakan bahwa penerapan hukum harus menghasilkan kemanfaatan hukum adalah maksimal bagi sebanyak-banyaknya orang, tanpa merugikan hak dasar pihak lain. Bukan berarti boleh melanggar aturan — tapi boleh *menafsir luas* selama tidak bertentangan dengan jiwa undang-undang. Contoh: hakim bisa memperpanjang tenggat bayar ganti rugi kalau tergugat sedang sakit kritis — demi kemanfaatan hukum adalah yang berkelanjutan.
Apakah manfaat utama dari hukum?
Manfaat utama hukum adalah menciptakan tatanan sosial yang stabil, adil, dan bisa diprediksi — di mana setiap orang tahu hak & kewajibannya, konflik bisa diselesaikan tanpa kekerasan, dan kepercayaan antarwarga tetap terjaga. Dalam konteks kemanfaatan hukum adalah, manfaat ini diukur dari: (1) penurunan sengketa berulang, (2) peningkatan kepatuhan sukarela, dan (3) pulihnya hubungan sosial pasca-perkara. Jadi, hukum yang baik itu kayak *obat*: nggak cuma redakan gejala, tapi sembuhkan akar penyakit.
Apa saja 3 nilai dasar hukum?
Tiga nilai dasar hukum adalah: (1) Keadilan — setiap orang dapat hak sesuai layaknya; (2) Kepastian hukum — aturan jelas, prosedur transparan, putusan konsisten; dan (3) Kemanfaatan — hukum harus membawa manfaat konkret, bukan hanya formalitas. Ketiganya harus seimbang. Kalau kemanfaatan hukum adalah diabaikan, hukum jadi kaku & tidak relevan. Kalau keadilan diabaikan, hukum jadi otoriter. Dan kalau kepastian diabaikan, hukum jadi tebak-tebakan. Jadi, seperti kaki meja: kurang satu, meja goyah.
Referensi
- https://perpustakaan.bpk.go.id/index.php?p=show_detail&id=128903
- https://fh.ui.ac.id/wp-content/uploads/2022/07/Jurnal-Hukum-UI-Vol-12-No-2-2022.pdf
- https://bps.go.id/indicator/17/1234/1/kepercayaan-masyarakat-terhadap-lembaga-hukum.html






