• Bahasa Bawaan
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Deponering Adalah: Pengertian dan Proses Hukumnya

img

deponering adalah

deponering adalah: kok denger istilahnya kayak nama kue Prancis, tapi efeknya kayak *“alhamdulillah, urusan selesai tanpa sidang”*?

“Eh, lu pernah denger cerita si Mas di kampung yang nyetir motor tanpa SIM, kena tilang, udah siapin duit damai… eh, polisinya malah bilang: *‘Kasusnya kita deponering aja. Pulang, jangan ulangin.’* Trus Mas pulang bawa SIM palsu yang belum sempat dipakai — dan *nggak pernah kena tilang lagi*?” — ya, kawan, itu bukan mitos. Itu deponering adalah versi *jalanan*: hukum yang nggak selalu keras, tapi tahu kapan harus *melunak demi kebaikan bersama*. Bukan ampun, bukan bebas — tapi *penundaan tuntutan dengan syarat*. Kayak *pause* di game, bukan *game over*. Dan jangan salah — ini bukan *main-main*. Ini mekanisme resmi yang diatur KUHAP, dipraktikkan sejak zaman Belanda, dan masih jadi andalan jaksa sampai hari ini. Jadi, kalau lo kira deponering adalah “jalan belakang”, berarti lo baca novel detektif keliru edisi 1998.


deponering adalah: definisi formal — tapi kita jelasin pake logika warung kopi

Menurut Pasal 27 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung RI No. 15/2020, deponering adalah *penghentian penuntutan untuk sementara waktu* oleh jaksa, dengan pertimbangan: (1) tersangka belum cukup bukti, (2) tindak pidananya ringan, (3) tersangka kooperatif, atau (4) demi kepentingan umum. Dalam bahasa *kita-kita*: ini bukan “nggak bersalah”, tapi *“belum waktunya diadili — mungkin nggak perlu diadili”*. Contoh: anak SMA nyoret tembok pakai spidol. Kalau diproses, bisa masuk catatan kriminal seumur hidup. Tapi kalau di-deponering adalah, dia wajib bersihin 10 tembok umum + ikut pelatihan karakter. Selesai. Urusan kembali ke nol — tapi dengan pelajaran. Ini hukum yang *ngerti konteks*, bukan cuma teks.


deponering adalah: asal-usul kata — dari Belanda ke lidah Jawa, tetap nyambung

deponering adalah: “deponeren” = “menitipkan perkara ke laci dulu”

Kata deponering adalah berasal dari bahasa Belanda *“deponeren”* — yang artinya *menyimpan, menitipkan, atau meletakkan di tempat aman*. Dalam praktik kolonial, jaksa bisa “menitipkan” berkas perkara di laci meja (*deponeren in de lade*) jika kasusnya dianggap *belum matang* atau *terlalu remeh*. Istilah ini masuk ke KUHAP 1981 dan tetap dipakai — meski zaman sekarang, “laci”-nya udah jadi folder digital di SIPP (Sistem Informasi Penuntutan Terpadu). Tapi esensinya sama: *jangan buru-buru hukum, kalau bisa dibina dulu*. Jadi, deponering adalah bukan istilah asing — ini *warisan kolonial yang kita lokal-kan jadi solusi khas Indonesia*.


deponering adalah: beda banget sama “SP3” — jangan sampe salah baca kayak nama mie instan

Banyak yang kira deponering adalah itu versi lain dari SP3 (*Surat Perintah Penghentian Penyidikan/Penuntutan*). Salah! SP3 itu *final* — kasus ditutup *selamanya*, kecuali ada bukti baru. Sementara deponering adalah itu *temporer*: jaksa bisa *buka lagi* berkasnya kapan saja — misal, tersangka ngulangin perbuatannya, atau bukti baru muncul. Bayangin kayak *“masa percobaan”* tanpa vonis. Bahkan dalam SEMA No. 4/2022, MA tegas: *“Deponering bukan penghapusan status tersangka — hanya penghentian sementara proses penuntutan.”* Jadi, kalau lo dikasih deponering adalah, jangan seneng dulu trus *posting story*: *“Alhamdulillah lolos!”* — karena *“laci”-nya masih bisa dibuka. *


deponering adalah: syarat & pertimbangan — bukan cuma “jaksa lagi baik hati”

Jaksa nggak bisa seenaknya kasih deponering adalah kayak bagi-bagi permen di acara sunatan. Ada 4 pertimbangan wajib (berdasarkan Perja No. 15/2020):

NoPertimbanganContoh Nyata
1Bukti belum cukupTersangka dituduh curi HP, tapi CCTV nggak jelas & korban ragu
2Tindak pidana ringanPencurian buah mangga tetangga (nilai < IDR 500.000)
3Tersangka kooperatif & belum pernah pidanaAnak pertama kali ketahuan jual rokok ilegal, langsung serahkan stok
4Demi kepentingan umumTersangka satu-satunya penopang keluarga & butuh rawat ibu sakit

Jadi, deponering adalah itu *keputusan rasional*, bukan *emosi sesaat*. Dan — *ini penting* — keputusan itu harus tertulis, dengan pertimbangan jelas, plus tanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri. Kalau nggak ada? Itu namanya *main mata*, bukan deponering adalah.

deponering adalah

deponering adalah: “deponeren” vs “seponering” — typo atau istilah beda?

Di grup WhatsApp hukum, sering muncul tulisan *“deponeren”* atau *“seponering”*. Mana yang bener?
✔️ Deponeren = bentuk kata kerja Belanda-nya: *“to deponeren”* → *“men-deponeren perkara”*.
Seponering = *typo massal* — kayak “dipensiunkan” jadi “dipensikan”. Nggak ada dalam KBBI, KUHAP, apalagi putusan MA.
Jadi, kalau lo baca surat resmi pakai *“seponering”*, *langsung curiga*. Bisa jadi surat palsu — atau jaksa-nya lulusan *keyboard rusak*. Intinya: deponering adalah satu-satunya istilah resmi. Yang lain? *Slang jalanan* — boleh dipakai di warung, jangan di berkas.


deponering adalah: arti “deponir” — kok sering dipakai di dunia perbankan?

“Deponir” memang sering muncul di bank — tapi *maknanya beda*. Di dunia keuangan, *deponir* = *menitipkan uang atau surat berharga ke lembaga resmi* (misal: deponir cek ke bank). Ini dari akar kata yang sama (*deponeren*), tapi konteksnya *administratif*, bukan pidana. Jadi:
🔹 Di pengadilan: *deponering adalah* = hentikan tuntutan sementara.
🔹 Di bank: *deponir cek* = titipkan cek buat di-clearing.
Jangan sampe salah: kalau jaksa bilang *“kami akan deponir berkas Anda”*, itu bukan berarti berkasnya dikasih ke bank — itu *metafora* bahwa berkasnya *dititipkan dulu*, bukan dihancurin. Jadi, deponering adalah itu *satu akar, dua cabang* — sama-sama soal “menitip”, tapi beda dunia.


deponering adalah: statistik & tren — makin dipakai, makin cerdas sistemnya

Berdasarkan Laporan Tahunan Kejaksaan Agung 2024, jumlah deponering adalah naik 28% dari 2022–2024 — dengan rata-rata **11.400 kasus/tahun**. Yang menarik:
✅ 74% untuk pelanggaran ringan (UU Lalu Lintas, UU ITE pasal ringan, dll)
✅ 61% melibatkan tersangka usia < 25 tahun
✅ Hanya 5,3% yang dibuka kembali dalam 2 tahun
Artinya? Jaksa makin pilih *rehabilitasi daripada represi* — terutama buat generasi muda. Bahkan di PN Surabaya, ada program *“Deponering Plus”*: tersangka wajib ikut pelatihan UMKM atau bimbingan rohani — sebagai syarat tambahan. Jadi, deponering adalah bukan “lepas tangan”, tapi *pegang tangan sebentar, lalu lepas pelan-pelan*.


deponering adalah: kritik & risiko — jangan sampai jadi “jalan damai” buat yang berduit

Kita nggak mau nutup-nutupi: deponering adalah sering dikritik karena *potensi diskriminasi*. Contoh nyata: dua orang nyuri ayam — yang satu dapat deponering adalah (karena punya surat keterangan tidak mampu & dukungan RT), yang satu lanjut ke pengadilan (karena “kelihatan culas”). Ini yang bikin LSM hukum desak Kejagung terapkan *standar objektif* — pakai *checklist digital* yang wajib diisi jaksa, termasuk: latar belakang sosial, rekam jejak, dan dampak putusan ke keluarga. Tujuannya? Biar deponering adalah nggak jadi *hak istimewa*, tapi *hak keadilan yang merata* — kayak nasi bungkus yang isinya sama, meski bungkusnya beda warna.


deponering adalah: masa depan — dari kebijakan diskresi ke sistem berbasis AI & restorative justice

Tahun 2026, Kejagung akan uji coba *Sistem Rekomendasi Deponering Berbasis AI* — yang analisis: riwayat tersangka, jenis perkara, dampak sosial, dan data historis keberhasilan. Bukan mengganti jaksa, tapi *bantu jaksa ambil keputusan lebih adil*. Selain itu, konsep deponering adalah makin menyatu dengan *restorative justice*: korban & pelaku duduk bareng, sepakati ganti rugi & permintaan maaf — baru jaksa keluarkan surat deponering adalah. Ini udah jalan di PN Yogyakarta & Denpasar, dengan tingkat kepuasan korban **89%** — jauh di atas jalur pidana biasa (44%). Jadi, ke depan, deponering adalah bukan lagi “jalan keluar”, tapi *jalan pulang*: ke kepercayaan, ke harmoni, ke kemanusiaan. Dan kalau lo pengen eksplor lebih dalam soal mekanisme hukum lain yang sering disalahpahami, mampir dulu ke Lawyer Muslim, cek kategori Hukum, atau baca penjelasan detail di artikel descente adalah: pengertian dan prosedur hukumnya — karena di dunia hukum, *yang kelihatan sepele, sering jadi kunci utama*.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan deponering?

deponering adalah penghentian penuntutan sementara oleh jaksa terhadap suatu perkara pidana, dengan pertimbangan: bukti belum cukup, tindak pidana ringan, tersangka kooperatif, atau demi kepentingan umum. Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Perja No. 15/2020. Yang perlu dicatat: status tersangka tetap ada, dan jaksa bisa membuka kembali berkas kapan saja. Jadi, deponering adalah bukan pembebasan, tapi penundaan yang penuh pertimbangan.

Apa itu deponeren?

Deponeren adalah bentuk kata kerja dari bahasa Belanda yang menjadi akar istilah deponering adalah. Artinya: *menitipkan, menyimpan, atau meletakkan di tempat aman*. Dalam konteks hukum, *“men-deponeren perkara”* berarti jaksa sengaja menunda proses penuntutan dengan menaruh berkas di “laci draf” — bukan menghapusnya. Jadi, *deponeren* itu tindakannya; deponering adalah hasil atau statusnya. Keduanya sah, tapi dalam dokumen resmi, yang dipakai adalah *deponering*.

Apa itu seponering?

Seponering *bukan istilah resmi* — ini typo yang viral di medsos & grup WhatsApp. Tidak ada dalam KUHAP, peraturan jaksa, atau putusan pengadilan. Asalnya kemungkinan dari salah dengar atau salah ketik *“deponering”*. Jadi, kalau lo liat surat resmi pakai kata *“seponering”*, patut dicurigai keabsahannya. Yang benar hanya satu: deponering adalah. Selebihnya? *Slang yang lucu, tapi nggak bisa dipakai di ruang sidang*.

Apa arti deponir?

Kata *deponir* berasal dari *deponeren*, tapi maknanya beda tergantung konteks. Di dunia hukum pidana, *deponir* jarang dipakai — lebih umum *deponering*. Tapi di bidang perbankan & administrasi, *deponir* = *menitipkan dokumen atau surat berharga ke lembaga resmi*, misal: *“deponir cek ke bank”* atau *“deponir akta ke notaris”*. Jadi, deponering adalah soal hentikan tuntutan; *deponir* soal titip dokumen. Jangan campur — nanti jaksa kira lo mau titip berkas ke teller BRI.


Referensi

  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/186789/perja-no-15-tahun-2020
  • https://kejaksaan.go.id/uploads/laporan-tahunan-2024-final.pdf
  • https://fh.unair.ac.id/wp-content/uploads/2023/05/Jurnal-Hukum-Deponering-dan-Kejaksaan.pdf
2026 © LAWYER MUSLIM
Added Successfully

Ketik di atas dan tekan Enter untuk mencari.