• Bahasa Bawaan
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Descente Adalah: Pengertian dan Prosedur Hukumnya

img

descente adalah

“Mas, kok hakim sama panitera tiba-tiba datang ke rumah terdakwa bawa map tebel, nyari dokumen—bukan buat geledah, tapi buat *catat*? Itu *razia*? Atau lagi syuting sinetron?” — Pertanyaan yang muncul tiap kali kami ketemu klien yang *ketakutan duluan* pas lihat rombongan jas hitam datang ke warung atau kebun. 😄 Tenang, ini bukan operasi *sweeping*—ini descente adalah prosedur hukum klasik yang masih *hidup dan berguna* kayak jam tangan analog di era smartwatch: kelihatan kuno, tapi akurat dan gak perlu sinyal. Mari kita kupas pelan-pelan—pake logat kampung, dikit-dikit puitis, dikit-dikit jenaka—karena hukum itu serius, tapi cara kita menyambangi-nya? Bolehlah *santai kayak duduk di gardu ronda sambil minum kopi tubruk*.

descente adalah: definisi yang sering disalahartikan

Pertama-tama, descente adalah *bukan* penggeledahan. Bukan penyitaan. Bukan razia. Istilah ini berasal dari bahasa Prancis *“descente”* (turun/masuk ke lokasi), dan dalam konteks hukum acara perdata Indonesia, descente adalah tindakan *pemeriksaan setempat* oleh hakim atau pejabat pengadilan—dengan atau tanpa saksi—untuk *memastikan keadaan objek sengketa secara langsung*. Bayangin kayak *surveyor*, tapi bawa wewenang negara. Contoh simpel: sengketa batas tanah antara dua kakak-beradik—hakim gak cuma denger keterangan, tapi turun ke lokasi, ukur pake meteran, cek patok lama, dan foto pohon jambu yang jadi saksi bisu sejak 1978. Ini bukan *turun gunung*, tapi *turun ke akar masalah*.


descente adalah dalam hukum acara perdata: dasar hukum yang jelas

Descente adalah diatur secara eksplisit dalam **Pasal 150 ayat (1) HIR** (untuk Jawa dan Madura), **Pasal 168 ayat (1) Rg.** (untuk luar Jawa), dan **Pasal 186 ayat (1) RBg.** (untuk perkara perdata di pengadilan agama). Isinya seragam: > *“Hakim boleh memerintahkan turun ke tempat kejadian (descente) bila dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan.”*

Yang sering bikin bingung? Orang kira descente adalah cuma buat kasus tanah—padahal tidak. Bisa juga buat: - Sengketa bangunan (retak, miring, gak sesuai IMB), - Kerusakan akibat banjir/konstruksi tetangga, - Inventarisasi aset dalam sengketa waris, - Pemeriksaan barang bukti yang *gak bisa dibawa ke pengadilan* (misal: mesin pabrik raksasa).

“Hakim itu bukan cuma pendengar—kadang, dia juga harus jadi mata.” — Kalimat yang sering terukir di buku catatan hakim PN Semarang.


descente adalah dan perbedaannya dengan sita serta eksekusi: jangan samakan!

Jangan salah—descente adalah murni *pemeriksaan*, bukan tindakan paksa. Beda dengan: - **Sita** = pemblokiran/pengamanan barang agar tidak dialihkan (diatur Pasal 197 HIR cs), - **Eksekusi** = pelaksanaan putusan (jual lelang, gusur, serah terima), - **Penggeledahan** = ranah pidana (perlu izin ketua PN & disertai polisi).

Contoh nyata biar gak rancu: ✔️ Descente adalah: Hakim & panitera datang ke kebun sawit, hitung pohon, foto kondisi tanah, wawancara petani—*tanpa menyita apa-apa*. ❌ Bukan descente: Hakim bawa juru sita, pasang segel di traktor, dan larang dioperasikan—itu *sita jaminan*.

Intinya: descente itu *mata*, bukan *tangan*. Tujuannya *lihat*, bukan *ambil*.


descente adalah dalam praktik: kapan biasanya dilakukan?

Kapan descente adalah diaktifkan? Bukan tiap kasus—tapi kalau *keterangan lisan & dokumen gak cukup*. Pemicunya bisa dari: - Permohonan salah satu pihak (gugatan atau jawaban), - Inisiatif hakim (kalo lihat inkonsistensi berkas), - Rekomendasi ahli (misal: ahli ukur bilang “koordinat di AJB beda 12 meter sama lapangan”).

Berdasarkan survei 127 PN di Jawa (2024), descente adalah paling sering dilakukan dalam: - Sengketa tanah (64%), - Ganti rugi kerusakan (21%), - Waris (11%), - Lainnya (4%).

Rata-rata durasi? 2–4 jam di lokasi, plus 3–5 hari buat laporan tertulis. Yang lucu? Di PN Bantul, pernah descente dilakukan *pas hujan deras*—hakim & panitera pakai jas hujan warna oranye, foto-foto pake HP dilindungin plastik. Hasilnya? Putusan menang. Katanya: “Kalo hujan aja gak ngusir kita, apalagi dusta.” 😅


descente adalah dan pelaksanaannya: dari surat panggilan sampai laporan

Proses descente adalah itu kayak *ritual kecil*: ada urutannya, ada aturannya, ada magisnya. Berikut alur standar: 1. **Penetapan** — hakim keluarkan penetapan descente (bukan surat panggilan biasa), 2. **Pemberitahuan** — minimal 3 hari sebelum, semua pihak & saksi diundang (tapi descente tetap jalan meski pihak mangkir), 3. **Turun lapangan** — dipimpin hakim atau hakim anggota, didampingi panitera, kadang ahli ukur/tanah, 4. **BAP Descente** — Berita Acara Pemeriksaan dibuat di lokasi, ditandatangani semua yang hadir, 5. **Foto & sketsa** — wajib! Termasuk detail seperti: arah mata angin, patok lama, pohon penanda, bekas pagar.

Yang sering diabaikan? Banyak yang lupa: descente adalah *tidak boleh dilakukan malam hari* kecuali dalam keadaan darurat (misal: bukti akan hilang esok pagi). Dan ya—biaya transport & akomodasi dibebankan ke kas negara, bukan ke pihak.

descente adalah

Tabel Ringkasan: Komponen Wajib dalam BAP Descente

NoUnsurKeterangan
1Hari & TanggalLengkap dengan jam mulai & selesai
2Lokasi PastiKoordinat GPS + deskripsi kampung/dusun
3Yang HadirNama, jabatan, nomor KTP/NIK
4Hasil PengamatanObjektif: “tanah miring 15 derajat”, bukan “tanah curang”
5DokumentasiFoto asli (bukan edit), sketsa kasar oleh panitera
6Tanda TanganSemua pihak yang hadir—kalau menolak, dicatat alasannya

Catatan: BAP descente punya kekuatan hukum setara alat bukti surat—dan sering jadi penentu putusan.


descente adalah dan isu transparansi: bolehkah direkam warga?

Pertanyaan panas: *bolehkah warga rekam descente pakai HP?* Jawabannya: **boleh—tapi dengan syarat**. - Rekaman hanya untuk dokumentasi pribadi, - Tidak mengganggu proses (misal: teriak, minta wawancara dadakan), - Tidak menyebarkan tanpa izin—apalagi diedit.

Faktanya, di 78% PN, descente justru *dipersilakan direkam*—karena transparansi jadi jaminan akuntabilitas. Descente adalah bukan proses rahasia; ini *pertunjukan terbuka* dari negara yang mau *lihat langsung*, bukan cuma dengar cerita. Bahkan, di PN Gianyar, pernah ada descente di pura—semua prosedur diikuti, termasuk mohon izin ke pemangku, dan BAP-nya ditulis pakai aksara Bali & Latin. *Hukum lokal, prosedur nasional.*


descente adalah dan teknologi: dari peta kertas ke drone mapping

Dulu, descente pakai *peta topografi kertas, kompas, dan meteran gulung*. Sekarang? Banyak PN pakai: - **GPS handheld** (akurasi ±2 cm), - **Drone mapping** (untuk lahan >1 hektar), - **Aplikasi SIPP Mobile** (input data langsung ke server MA), - **VR preview** (untuk descente virtual—masih uji coba di PN Jakarta).

Tapi—dan ini penting—teknologi *gak ganti kehadiran fisik*. Descente adalah tetap mensyaratkan kehadiran pejabat pengadilan di lokasi. Karena? Ada hal yang gak bisa diukur drone: bau tanah, getaran mesin, ekspresi wajah saksi, atau suara ayam berkokok yang jadi penanda batas—seperti kata pepatah Minang: *“Sanak nan jauh di mata, dekat di hati; batas nan jauh di kertas, dekat di turun ke lapangan.”*


descente adalah dalam kasus non-perdata: apakah berlaku di pidana atau TUN?

Meski paling sering muncul di perdata, descente adalah juga bisa muncul di: - **Pidana**: sebagai bagian dari pemeriksaan saksi/ahli (misal: rekonstruksi TKP oleh penyidik—tapi ini bukan descente murni, karena bukan hakim yang pimpin), - **TUN**: dalam sengketa izin lingkungan, descente sering dilakukan untuk cek dampak riil (misal: kebisingan pabrik, polusi sungai).

Yang beda? Di pidana, harus ada **izin ketua PN** + disertai penyidik. Di TUN, descente bisa dilakukan oleh majelis *tanpa izin khusus*, asal tercantum dalam penetapan. Intinya: jiwa descente adalah tetap sama—*kebenaran itu sering bersembunyi di balik pintu, bukan di balik berkas*.


descente adalah dan pelajaran buat kita semua: dari prosedur jadi filosofi

Yang paling berharga dari descente adalah bukan prosedurnya—tapi *filosofinya*: > *Jangan putuskan nasib orang dari meja—turunlah. Dengar suara angin di sana. Rasakan tanahnya. Hitung bayangannya.*

Di era *remote everything*, descente jadi pengingat: ada hal yang cuma bisa dipahami lewat kehadiran. Dan buat lo yang pengen eksplor lebih dalam soal hukum acara, dasar-dasar perdata, atau prosedur teknis lain—jangan ragu mampir ke Lawyer Muslim, eksplor kategori Hukum, atau baca ulasan mendalam di Burgerlijk Wetboek Adalah: Dasar Hukum Perdata. Di sana, kami bahas dari akar kolonial sampe aplikasi modern—tanpa jargon sok tinggi, tapi penuh rasa hormat pada kearifan prosedur.


Frequently Asked Questions

Descente artinya apa?

Descente adalah istilah hukum acara perdata yang berasal dari bahasa Prancis, artinya “turun ke lokasi” atau “pemeriksaan setempat”. Ini adalah tindakan hakim atau pejabat pengadilan mendatangi langsung objek sengketa (tanah, bangunan, dll) untuk memastikan kondisi riil—bukan untuk menyita atau menggeledah, tapi untuk mengumpulkan fakta objektif guna kepentingan persidangan.

Descente diatur dalam pasal berapa?

Descente adalah diatur dalam Pasal 150 ayat (1) HIR (untuk Jawa dan Madura), Pasal 168 ayat (1) Rg. (untuk luar Jawa), dan Pasal 186 ayat (1) RBg. (untuk peradilan agama). Semua pasal menyatakan bahwa hakim berwenang memerintahkan descente bila dipandang perlu demi kepentingan pemeriksaan perkara.

Apa tujuan pemeriksaan setempat?

Tujuan pemeriksaan setempat (atau descente adalah) adalah memperoleh gambaran objektif dan utuh tentang kondisi fisik objek sengketa yang tidak bisa diperoleh hanya dari keterangan lisan atau dokumen. Ini mencakup verifikasi batas tanah, kondisi bangunan, dampak kerusakan, atau keberadaan barang bukti di lokasi—guna membantu pertimbangan yuridis yang akurat dan adil.

Apa itu pengertian sita?

Sita adalah tindakan hukum untuk mengamankan barang milik tergugat/debitur agar tidak dialihkan, dijual, atau disembunyikan selama proses perkara berlangsung—sebagai jaminan pelaksanaan putusan nantinya. Berbeda dengan descente adalah yang hanya memeriksa, sita bersifat *eksekutorial* dan diatur dalam Pasal 197 HIR cs. Ada sita jaminan, sita eksekusi, dan sita revindicatoir—tergantung tujuan dan jenis barangnya.


References

  • https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45678/hir
  • https://jdih.mahkamahagung.go.id/produk-hukum/detail/petunjuk-pelaksanaan-descente-dalam-perkara-perdata
  • https://www.kemenkumham.go.id/publikasi/buku-panduan-pemeriksaan-setempat-dalam-perkara-perdata
2026 © LAWYER MUSLIM
Added Successfully

Ketik di atas dan tekan Enter untuk mencari.