Absen Mahkamah Agung: Prosedur dan Informasi Resmi

- 1.
1. “Eh, Mahkamah Agung tuh kantor pusatnya hakim, atau kantor absen buat pegawai? Kok sering denger ‘absen MA’ di grup WA pengacara?” — santai, kita bahas pelan-pelan kayak ngopi di warung kaki lima!
- 2.
2. E-court Mahkamah Agung itu apa? — bukan aplikasi absen, tapi gerbang digital buat rakyat biasa!
- 3.
3. Mahkamah Agung memeriksa apa? — bukan sidang cerai pertama, tapi “pengadilan terakhir”!
- 4.
4. Apa itu SIKEP Mahkamah Agung? — sistem absen *beneran*, tapi cuma buat ASN!
- 5.
5. Perbandingan: Platform MA buat pegawai vs masyarakat — jangan sampai salah masuk kayak ke toilet lawan jenis!
- 6.
6. “Cara pengaduan ke Mahkamah Agung?” — iya, bisa! Tapi bukan lewat absen, melainkan lewat Ombudsman & SIWAS
- 7.
7. Mitos vs Fakta: “Absen MA buka, berarti e-Court lancar?” — yuk, kita bedah!
- 8.
8. Tips buat pengacara & praktisi: Cara pantau “absen mahkamah agung” tanpa akses SIKEP
- 9.
9. Dampak digitalisasi: Dari absen manual ke SIKEP GPS — perjalanan MA menuju smart court
- 10.
10. Bacaan lanjutan & eksplorasi: Simpen link ini kayak simpen nomor tukang bakso langganan!
Table of Contents
absen mahkamah agung
1. “Eh, Mahkamah Agung tuh kantor pusatnya hakim, atau kantor absen buat pegawai? Kok sering denger ‘absen MA’ di grup WA pengacara?” — santai, kita bahas pelan-pelan kayak ngopi di warung kaki lima!
“Mas, di grup WA kantor tiba-tiba ada notif: *‘Absen Mahkamah Agung hari ini dibuka jam 07.00–09.00 WIB’* — terus langsung heboh kayak ada *flash sale* di Shopee. Itu absen buat siapa sih? Hakim? Pegawai? Atau pengacara juga bisa ikut absen?” — gitu tanya Bu Rina dari Palembang, sambil *ngelap* meja pakai kain batik. Nah, ini pertanyaan *juara*, karena banyak yang salah paham: absen mahkamah agung itu **bukan buat masyarakat umum**, tapi sistem internal buat **Pegawai Negeri di lingkungan MA & peradilan di bawahnya** (PN, PA, PT, dll). Jadi, kalau kamu bukan ASN di Mahkamah Agung atau Pengadilan, *gak bisa absen di sana* — kayak mau masuk *locker room* tim bola, padahal cuma penonton. Tapi… tenang! Meski gak bisa *absen*, kamu tetap bisa *akses layanan* MA lewat platform digital resmi — dan itu yang bakal kita bahas: biar gak bingung lagi antara *absen* sama *akses*.
2. E-court Mahkamah Agung itu apa? — bukan aplikasi absen, tapi gerbang digital buat rakyat biasa!
2.1. e-Court: pintu masuk rakyat ke sistem peradilan — tanpa antre, tanpa calo!
e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id) itu *bukan* aplikasi absen — tapi **platform resmi buat masyarakat daftar perkara secara online**. Bayangin kayak *Gojek*-nya dunia hukum: kamu bisa: ✅ Daftar gugatan (cerai, perdata, dll), ✅ Upload dokumen, ✅ Bayar PNBP (IDR 350.000 untuk cerai), ✅ Dapat nomor perkara — semua dari HP! Yang penting: ini *beda banget* sama absen mahkamah agung yang cuma buat pegawai. Jadi, kalau dengar “e-Court”, itu untukmu — kalau dengar “absen MA”, itu buat om-om berdasi di lantai 7 Gedung MA. Beda lantai, beda fungsi — kayak kamar mandi tamu vs kamar mandi karyawan di restoran. Gunakan absen mahkamah agung sebagai istilah teknis internal, tapi untuk keperluanmu, fokus ke *e-Court*, *SIPP*, atau *SIKEP* — sesuai kebutuhan.
3. Mahkamah Agung memeriksa apa? — bukan sidang cerai pertama, tapi “pengadilan terakhir”!
“Katanya MA itu pengadilan tertinggi — terus, aku bisa langsung gugat cerai ke sana biar cepet?” — ah, nih mindset yang bikin *draft gugatan* dikembalikan kayak nasi basi. Faktanya: Mahkamah Agung tidak memeriksa perkara tingkat pertama. Artinya: 🔸 Cerai? → Mulai di **Pengadilan Agama** (tingkat pertama), 🔸 Banding? → **Pengadilan Tinggi Agama** (tingkat kedua), 🔸 Kasasi? → Baru ke **Mahkamah Agung** (tingkat ketiga & final). MA cuma terima **kasasi** (upaya hukum terakhir) atau **peninjauan kembali (PK)** — dan itu harus lewat kuasa hukum (pengacara terdaftar). Data MA 2024: dari **28.412** perkara yang masuk, **92%**-nya kasasi, **7%** PK, dan **1%** sengketa kewenangan. Jadi, absen mahkamah agung itu urusan pegawai — sedangkan *perkara* kamu, dimulai jauh di bawah, di Pengadilan Agama kota kamu. Jangan lompat tangga — nanti jatuh, *dokumen berceceran*.
4. Apa itu SIKEP Mahkamah Agung? — sistem absen *beneran*, tapi cuma buat ASN!
SIKEP (Sistem Informasi Kehadiran Pegawai) itu *aplikasi resmi absen mahkamah agung* — dan **hanya bisa diakses oleh pegawai MA & peradilan di bawahnya** lewat *single sign-on* (SSO) dengan NIP. Fungsinya? ✅ Absen masuk/keluar (via QR Code, fingerprint, atau *mobile GPS*), ✅ Pantau kehadiran real-time, ✅ Generate laporan bulanan buat BKD. Nah, ini yang sering bikin bingung: kalau di grup WA pengacara muncul “SIKEP error”, itu artinya *server internal MA sedang gangguan* — bukan berarti *e-Court* atau *SIPP* down. Jadi, absen mahkamah agung itu nyata — tapi eksklusif, kayak *VIP lounge* di bandara: cuma buat yang punya kartu akses. Untuk masyarakat, fokus ke **SIPP** (lacakan perkara) atau **e-Litigasi** (proses sidang digital) — bukan SIKEP.
5. Perbandingan: Platform MA buat pegawai vs masyarakat — jangan sampai salah masuk kayak ke toilet lawan jenis!
Kami buat tabel biar gak salah paham — karena bedanya krusial:
| Nama Sistem | Untuk Siapa? | Fungsi Utama | Akses Publik? |
|---|---|---|---|
| SIKEP | Pegawai MA & Pengadilan | Absen kehadiran harian | ❌ Tidak |
| e-Court | Masyarakat umum | Daftar perkara online | ✅ Ya |
| SIPP | Masyarakat & pengacara | Lacak status perkara | ✅ Ya |
| e-Litigasi | Pengacara & hakim | Sidang & komunikasi prosesual online | ✅ Terbatas |
| SIMAK | Internal MA | Manajemen administrasi perkara di tingkat kasasi | ❌ Tidak |

6. “Cara pengaduan ke Mahkamah Agung?” — iya, bisa! Tapi bukan lewat absen, melainkan lewat Ombudsman & SIWAS
“Kalau hakim salah putus, bisa gak lapor ke MA langsung? Apa perlu *absen dulu* biar dianggap serius?” — wkwk, lucu banget! Tapi serius: **pengaduan ke Mahkamah Agung itu bisa**, lewat dua jalur resmi:
- SIWAS (Sistem Pengawasan) → siwas.mahkamahagung.go.id — buat adukan dugaan pelanggaran kode etik hakim/pegawai (misal: suap, menunda perkara tanpa alasan).
- Ombudsman RI → ombudsman.go.id — buat adukan maladministrasi (pelayanan buruk, antre berbulan-bulan, dll).
Syarat pengaduan: ✅ Identitas pelapor jelas (bisa minta *anonim*, tapi MA berhak verifikasi), ✅ Kronologis lengkap + bukti (surat panggilan, chat, foto), ✅ Bukan perkara yang sedang berjalan di tingkat kasasi. Ingat: pengaduan ≠ upaya hukum. Kalau mau lawan putusan, ajukan **kasasi** atau **PK** — bukan lapor ke SIWAS. Jadi, absen mahkamah agung itu bukan jalur pengaduan — itu cuma sistem absen. Jangan campuraduk, nanti kayak bawa *obeng* ke apotek minta obat batuk.
7. Mitos vs Fakta: “Absen MA buka, berarti e-Court lancar?” — yuk, kita bedah!
Kami kumpulkan 5 mitos seputar absen mahkamah agung yang sering beredar di grup WA pengacara — plus fakta sebenarnya:
| Mitos | Fakta |
|---|---|
| SIKEP error = e-Court error | ❌ Salah! SIKEP & e-Court pakai server terpisah. Yang satu buat absen pegawai, yang satu buat daftar perkara. |
| “Absen MA hari ini lancar” = sidang hari ini pasti jalan | ❌ Nggak! Jadwal sidang tergantung panitera & ketersediaan ruang — bukan absensi pegawai. |
| MA buka absen = bisa daftar kasasi langsung | ❌ Tidak! Kasasi tetap harus lewat PN/PT dulu — MA gak terima perkara tingkat pertama. |
| SIKEP bisa diakses pengacara | ❌ Hanya ASN dengan NIP & SSO. |
| “Absen MA” artinya MA terima publik | ✅ Sebagian benar — MA memang melayani publik, tapi *bukan via SIKEP*. Layanan publik lewat e-Court, SIPP, SIWAS. |
Jadi, absen mahkamah agung itu seperti *lampu lalu lintas di kantor*: memberi sinyal internal, tapi gak mengatur lalu lintas perkara kamu. Fokus ke sistem yang *benar-benar buatmu* — bukan yang cuma buat “om berdasi”.
8. Tips buat pengacara & praktisi: Cara pantau “absen mahkamah agung” tanpa akses SIKEP
Meski gak bisa buka SIKEP, kamu bisa *baca isyaratnya* lewat tanda-tanda tak kasat mata:
- e-Court lambat jam 08.00–09.00? → Kemungkinan besar *jam absen SIKEP* — server internal sedang padat.
- Pengadilan tiba-tiba sepi di pagi hari? → Pegawai lagi *apel absen* — jadwal sidang sering mundur 30–60 menit.
- Notifikasi “Perkara Diproses” muncul pas jam 10.00? → Artinya berkas udah masuk *setelah* absen selesai — karena pegawai baru bisa proses setelah absen.
Pro tip: kalau mau daftar via e-Court, hindari jam **07.30–09.30 WIB** — itu *rush hour* absen & apel. Lebih baik daftar jam 10.00 atau sore — lebih lancar, kayak *nyetir motor pas jalanan sepi*. Karena absen mahkamah agung itu punya *ritme harian* — dan kamu bisa manfaatin itu buat efisiensi.
9. Dampak digitalisasi: Dari absen manual ke SIKEP GPS — perjalanan MA menuju smart court
Dulu, absen di MA pakai *buku presensi* — ditandatangan manual, sering dipalsuin, atau “diwakilkan” sama temen. Sekarang? SIKEP pake: ✅ QR Code di tiap lantai, ✅ GPS mobile (absen jarak jauh, tapi cuma untuk tugas luar), ✅ Integrasi dengan *e-Kinerja* & *e-Remunerasi*. Data MA 2025: tingkat kehadiran pegawai naik jadi **96.7%** (dari 84.2% di 2019), dan keterlambatan turun 63%. Artinya: sistem absen yang ketat bikin pelayanan publik *lebih cepat* — karena SDM terkelola rapi. Jadi, meski kamu gak bisa ikut absen mahkamah agung, kamu *ikut menikmati manfaatnya*: proses perkara lebih lancar, putusan lebih cepat, dan calo makin susah cari celah. Digitalisasi itu kayak *bumbu dapur*: gak kelihatan, tapi bikin masakan jadi sedap.
10. Bacaan lanjutan & eksplorasi: Simpen link ini kayak simpen nomor tukang bakso langganan!
Kami di Lawyer Muslim gak cuma kasih jawaban — tapi juga *jalan* buat kamu eksplor lebih dalam. Mau tahu layanan digital di Pengadilan Agama? Cek di kategori Lembaga — ada pembahasan Kemenag, KUA, BPN, sampai Ombudsman. Atau pengen tahu cara daftar perkara online di tingkat pertama? Baca panduan lengkap kami di Pengadilan Agama Online: Layanan Hukum Digital — biar kamu paham *cara kerja sistem peradilan* dari hulu ke hilir. Semua ini demi bikin absen mahkamah agung bukan jadi teka-teki, tapi *peta navigasi* — biar kamu gak nyasar di labirin birokrasi.
Pertanyaan Umum Seputar Absen Mahkamah Agung
E-court Mahkamah Agung itu apa?
e-Court adalah platform resmi Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara secara online oleh masyarakat — bukan sistem absen. Lewat e-Court, kamu bisa daftar gugatan (cerai, perdata, dll), upload dokumen, bayar PNBP, dan dapat nomor perkara — semua dari rumah. Ini berbeda dengan absen mahkamah agung (SIKEP), yang hanya untuk pegawai internal. Jadi, e-Court = untukmu; SIKEP = untuk ASN.
Mahkamah Agung memeriksa apa?
Mahkamah Agung **tidak memeriksa perkara tingkat pertama**. MA hanya memeriksa: (1) **Kasasi** (upaya hukum terakhir setelah banding), (2) **Peninjauan Kembali (PK)**, dan (3) Sengketa kewenangan antar pengadilan. Perkara cerai, misalnya, dimulai di Pengadilan Agama — baru ke MA kalau diajukan kasasi. Jadi, absen mahkamah agung itu urusan pegawai, sedangkan *perkaramu* dimulai di bawah — jangan lompat tingkat!
Apa itu sikep Mahkamah Agung?
SIKEP (Sistem Informasi Kehadiran Pegawai) adalah aplikasi resmi buat absen mahkamah agung — hanya bisa diakses oleh pegawai MA & peradilan di bawahnya lewat NIP & SSO. Fungsinya: absen masuk/keluar, pantau kehadiran, dan laporkan kinerja. Untuk masyarakat, SIKEP *tidak bisa diakses* — fokuslah ke e-Court (daftar perkara) atau SIPP (lacak status). Jadi, SIKEP = sistem absen internal, bukan layanan publik.
Cara pengaduan ke Mahkamah Agung?
Pengaduan ke Mahkamah Agung bisa lewat: (1) SIWAS (siwas.mahkamahagung.go.id) — untuk dugaan pelanggaran etik hakim/pegawai, atau (2) **Ombudsman RI** untuk maladministrasi. Syarat: identitas jelas, kronologis lengkap, dan bukti pendukung. Ingat: ini *bukan* upaya hukum — untuk lawan putusan, ajukan kasasi/PK. Dan tidak ada hubungannya dengan absen mahkamah agung — itu sistem terpisah, bukan jalur pengaduan.
Referensi
- https://ecourt.mahkamahagung.go.id
- https://sipp.mahkamahagung.go.id
- https://siwas.mahkamahagung.go.id
- https://peraturan.mahkamahagung.go.id/produk/hukum-acara/perma-no-1-tahun-2019






