• Bahasa Bawaan
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Absen Mahkamah Agung: Prosedur dan Informasi Resmi

img

absen mahkamah agung

1. “Eh, Mahkamah Agung tuh kantor pusatnya hakim, atau kantor absen buat pegawai? Kok sering denger ‘absen MA’ di grup WA pengacara?” — santai, kita bahas pelan-pelan kayak ngopi di warung kaki lima!

“Mas, di grup WA kantor tiba-tiba ada notif: *‘Absen Mahkamah Agung hari ini dibuka jam 07.00–09.00 WIB’* — terus langsung heboh kayak ada *flash sale* di Shopee. Itu absen buat siapa sih? Hakim? Pegawai? Atau pengacara juga bisa ikut absen?” — gitu tanya Bu Rina dari Palembang, sambil *ngelap* meja pakai kain batik. Nah, ini pertanyaan *juara*, karena banyak yang salah paham: absen mahkamah agung itu **bukan buat masyarakat umum**, tapi sistem internal buat **Pegawai Negeri di lingkungan MA & peradilan di bawahnya** (PN, PA, PT, dll). Jadi, kalau kamu bukan ASN di Mahkamah Agung atau Pengadilan, *gak bisa absen di sana* — kayak mau masuk *locker room* tim bola, padahal cuma penonton. Tapi… tenang! Meski gak bisa *absen*, kamu tetap bisa *akses layanan* MA lewat platform digital resmi — dan itu yang bakal kita bahas: biar gak bingung lagi antara *absen* sama *akses*.


2. E-court Mahkamah Agung itu apa? — bukan aplikasi absen, tapi gerbang digital buat rakyat biasa!

2.1. e-Court: pintu masuk rakyat ke sistem peradilan — tanpa antre, tanpa calo!

e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id) itu *bukan* aplikasi absen — tapi **platform resmi buat masyarakat daftar perkara secara online**. Bayangin kayak *Gojek*-nya dunia hukum: kamu bisa: ✅ Daftar gugatan (cerai, perdata, dll), ✅ Upload dokumen, ✅ Bayar PNBP (IDR 350.000 untuk cerai), ✅ Dapat nomor perkara — semua dari HP! Yang penting: ini *beda banget* sama absen mahkamah agung yang cuma buat pegawai. Jadi, kalau dengar “e-Court”, itu untukmu — kalau dengar “absen MA”, itu buat om-om berdasi di lantai 7 Gedung MA. Beda lantai, beda fungsi — kayak kamar mandi tamu vs kamar mandi karyawan di restoran. Gunakan absen mahkamah agung sebagai istilah teknis internal, tapi untuk keperluanmu, fokus ke *e-Court*, *SIPP*, atau *SIKEP* — sesuai kebutuhan.


3. Mahkamah Agung memeriksa apa? — bukan sidang cerai pertama, tapi “pengadilan terakhir”!

“Katanya MA itu pengadilan tertinggi — terus, aku bisa langsung gugat cerai ke sana biar cepet?” — ah, nih mindset yang bikin *draft gugatan* dikembalikan kayak nasi basi. Faktanya: Mahkamah Agung tidak memeriksa perkara tingkat pertama. Artinya: 🔸 Cerai? → Mulai di **Pengadilan Agama** (tingkat pertama), 🔸 Banding? → **Pengadilan Tinggi Agama** (tingkat kedua), 🔸 Kasasi? → Baru ke **Mahkamah Agung** (tingkat ketiga & final). MA cuma terima **kasasi** (upaya hukum terakhir) atau **peninjauan kembali (PK)** — dan itu harus lewat kuasa hukum (pengacara terdaftar). Data MA 2024: dari **28.412** perkara yang masuk, **92%**-nya kasasi, **7%** PK, dan **1%** sengketa kewenangan. Jadi, absen mahkamah agung itu urusan pegawai — sedangkan *perkara* kamu, dimulai jauh di bawah, di Pengadilan Agama kota kamu. Jangan lompat tangga — nanti jatuh, *dokumen berceceran*.


4. Apa itu SIKEP Mahkamah Agung? — sistem absen *beneran*, tapi cuma buat ASN!

SIKEP (Sistem Informasi Kehadiran Pegawai) itu *aplikasi resmi absen mahkamah agung* — dan **hanya bisa diakses oleh pegawai MA & peradilan di bawahnya** lewat *single sign-on* (SSO) dengan NIP. Fungsinya? ✅ Absen masuk/keluar (via QR Code, fingerprint, atau *mobile GPS*), ✅ Pantau kehadiran real-time, ✅ Generate laporan bulanan buat BKD. Nah, ini yang sering bikin bingung: kalau di grup WA pengacara muncul “SIKEP error”, itu artinya *server internal MA sedang gangguan* — bukan berarti *e-Court* atau *SIPP* down. Jadi, absen mahkamah agung itu nyata — tapi eksklusif, kayak *VIP lounge* di bandara: cuma buat yang punya kartu akses. Untuk masyarakat, fokus ke **SIPP** (lacakan perkara) atau **e-Litigasi** (proses sidang digital) — bukan SIKEP.


5. Perbandingan: Platform MA buat pegawai vs masyarakat — jangan sampai salah masuk kayak ke toilet lawan jenis!

Kami buat tabel biar gak salah paham — karena bedanya krusial:

Nama SistemUntuk Siapa?Fungsi UtamaAkses Publik?
SIKEPPegawai MA & PengadilanAbsen kehadiran harian❌ Tidak
e-CourtMasyarakat umumDaftar perkara online✅ Ya
SIPPMasyarakat & pengacaraLacak status perkara✅ Ya
e-LitigasiPengacara & hakimSidang & komunikasi prosesual online✅ Terbatas
SIMAKInternal MAManajemen administrasi perkara di tingkat kasasi❌ Tidak
Jadi, kalau kamu dengar “absen mahkamah agung”, itu pasti ngomongin **SIKEP** — bukan e-Court, bukan SIPP. Dan kamu, sebagai warga biasa? Gak perlu pusing — fokus ke yang *bisa kamu akses*. Karena absen mahkamah agung itu urusan internal, kayak *rapat RT tertutup*: penting, tapi gak perlu kamu hadiri. absen mahkamah agung

6. “Cara pengaduan ke Mahkamah Agung?” — iya, bisa! Tapi bukan lewat absen, melainkan lewat Ombudsman & SIWAS

“Kalau hakim salah putus, bisa gak lapor ke MA langsung? Apa perlu *absen dulu* biar dianggap serius?” — wkwk, lucu banget! Tapi serius: **pengaduan ke Mahkamah Agung itu bisa**, lewat dua jalur resmi:

  • SIWAS (Sistem Pengawasan) → siwas.mahkamahagung.go.id — buat adukan dugaan pelanggaran kode etik hakim/pegawai (misal: suap, menunda perkara tanpa alasan).
  • Ombudsman RI → ombudsman.go.id — buat adukan maladministrasi (pelayanan buruk, antre berbulan-bulan, dll).

Syarat pengaduan: ✅ Identitas pelapor jelas (bisa minta *anonim*, tapi MA berhak verifikasi), ✅ Kronologis lengkap + bukti (surat panggilan, chat, foto), ✅ Bukan perkara yang sedang berjalan di tingkat kasasi. Ingat: pengaduan ≠ upaya hukum. Kalau mau lawan putusan, ajukan **kasasi** atau **PK** — bukan lapor ke SIWAS. Jadi, absen mahkamah agung itu bukan jalur pengaduan — itu cuma sistem absen. Jangan campuraduk, nanti kayak bawa *obeng* ke apotek minta obat batuk.


7. Mitos vs Fakta: “Absen MA buka, berarti e-Court lancar?” — yuk, kita bedah!

Kami kumpulkan 5 mitos seputar absen mahkamah agung yang sering beredar di grup WA pengacara — plus fakta sebenarnya:

MitosFakta
SIKEP error = e-Court error❌ Salah! SIKEP & e-Court pakai server terpisah. Yang satu buat absen pegawai, yang satu buat daftar perkara.
“Absen MA hari ini lancar” = sidang hari ini pasti jalan❌ Nggak! Jadwal sidang tergantung panitera & ketersediaan ruang — bukan absensi pegawai.
MA buka absen = bisa daftar kasasi langsung❌ Tidak! Kasasi tetap harus lewat PN/PT dulu — MA gak terima perkara tingkat pertama.
SIKEP bisa diakses pengacara❌ Hanya ASN dengan NIP & SSO.
“Absen MA” artinya MA terima publik✅ Sebagian benar — MA memang melayani publik, tapi *bukan via SIKEP*. Layanan publik lewat e-Court, SIPP, SIWAS.

Jadi, absen mahkamah agung itu seperti *lampu lalu lintas di kantor*: memberi sinyal internal, tapi gak mengatur lalu lintas perkara kamu. Fokus ke sistem yang *benar-benar buatmu* — bukan yang cuma buat “om berdasi”.


8. Tips buat pengacara & praktisi: Cara pantau “absen mahkamah agung” tanpa akses SIKEP

Meski gak bisa buka SIKEP, kamu bisa *baca isyaratnya* lewat tanda-tanda tak kasat mata:

  • e-Court lambat jam 08.00–09.00? → Kemungkinan besar *jam absen SIKEP* — server internal sedang padat.
  • Pengadilan tiba-tiba sepi di pagi hari? → Pegawai lagi *apel absen* — jadwal sidang sering mundur 30–60 menit.
  • Notifikasi “Perkara Diproses” muncul pas jam 10.00? → Artinya berkas udah masuk *setelah* absen selesai — karena pegawai baru bisa proses setelah absen.

Pro tip: kalau mau daftar via e-Court, hindari jam **07.30–09.30 WIB** — itu *rush hour* absen & apel. Lebih baik daftar jam 10.00 atau sore — lebih lancar, kayak *nyetir motor pas jalanan sepi*. Karena absen mahkamah agung itu punya *ritme harian* — dan kamu bisa manfaatin itu buat efisiensi.


9. Dampak digitalisasi: Dari absen manual ke SIKEP GPS — perjalanan MA menuju smart court

Dulu, absen di MA pakai *buku presensi* — ditandatangan manual, sering dipalsuin, atau “diwakilkan” sama temen. Sekarang? SIKEP pake: ✅ QR Code di tiap lantai, ✅ GPS mobile (absen jarak jauh, tapi cuma untuk tugas luar), ✅ Integrasi dengan *e-Kinerja* & *e-Remunerasi*. Data MA 2025: tingkat kehadiran pegawai naik jadi **96.7%** (dari 84.2% di 2019), dan keterlambatan turun 63%. Artinya: sistem absen yang ketat bikin pelayanan publik *lebih cepat* — karena SDM terkelola rapi. Jadi, meski kamu gak bisa ikut absen mahkamah agung, kamu *ikut menikmati manfaatnya*: proses perkara lebih lancar, putusan lebih cepat, dan calo makin susah cari celah. Digitalisasi itu kayak *bumbu dapur*: gak kelihatan, tapi bikin masakan jadi sedap.


10. Bacaan lanjutan & eksplorasi: Simpen link ini kayak simpen nomor tukang bakso langganan!

Kami di Lawyer Muslim gak cuma kasih jawaban — tapi juga *jalan* buat kamu eksplor lebih dalam. Mau tahu layanan digital di Pengadilan Agama? Cek di kategori Lembaga — ada pembahasan Kemenag, KUA, BPN, sampai Ombudsman. Atau pengen tahu cara daftar perkara online di tingkat pertama? Baca panduan lengkap kami di Pengadilan Agama Online: Layanan Hukum Digital — biar kamu paham *cara kerja sistem peradilan* dari hulu ke hilir. Semua ini demi bikin absen mahkamah agung bukan jadi teka-teki, tapi *peta navigasi* — biar kamu gak nyasar di labirin birokrasi.


Pertanyaan Umum Seputar Absen Mahkamah Agung

E-court Mahkamah Agung itu apa?

e-Court adalah platform resmi Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara secara online oleh masyarakat — bukan sistem absen. Lewat e-Court, kamu bisa daftar gugatan (cerai, perdata, dll), upload dokumen, bayar PNBP, dan dapat nomor perkara — semua dari rumah. Ini berbeda dengan absen mahkamah agung (SIKEP), yang hanya untuk pegawai internal. Jadi, e-Court = untukmu; SIKEP = untuk ASN.

Mahkamah Agung memeriksa apa?

Mahkamah Agung **tidak memeriksa perkara tingkat pertama**. MA hanya memeriksa: (1) **Kasasi** (upaya hukum terakhir setelah banding), (2) **Peninjauan Kembali (PK)**, dan (3) Sengketa kewenangan antar pengadilan. Perkara cerai, misalnya, dimulai di Pengadilan Agama — baru ke MA kalau diajukan kasasi. Jadi, absen mahkamah agung itu urusan pegawai, sedangkan *perkaramu* dimulai di bawah — jangan lompat tingkat!

Apa itu sikep Mahkamah Agung?

SIKEP (Sistem Informasi Kehadiran Pegawai) adalah aplikasi resmi buat absen mahkamah agung — hanya bisa diakses oleh pegawai MA & peradilan di bawahnya lewat NIP & SSO. Fungsinya: absen masuk/keluar, pantau kehadiran, dan laporkan kinerja. Untuk masyarakat, SIKEP *tidak bisa diakses* — fokuslah ke e-Court (daftar perkara) atau SIPP (lacak status). Jadi, SIKEP = sistem absen internal, bukan layanan publik.

Cara pengaduan ke Mahkamah Agung?

Pengaduan ke Mahkamah Agung bisa lewat: (1) SIWAS (siwas.mahkamahagung.go.id) — untuk dugaan pelanggaran etik hakim/pegawai, atau (2) **Ombudsman RI** untuk maladministrasi. Syarat: identitas jelas, kronologis lengkap, dan bukti pendukung. Ingat: ini *bukan* upaya hukum — untuk lawan putusan, ajukan kasasi/PK. Dan tidak ada hubungannya dengan absen mahkamah agung — itu sistem terpisah, bukan jalur pengaduan.


Referensi

  • https://ecourt.mahkamahagung.go.id
  • https://sipp.mahkamahagung.go.id
  • https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • https://peraturan.mahkamahagung.go.id/produk/hukum-acara/perma-no-1-tahun-2019
2026 © LAWYER MUSLIM
Added Successfully

Ketik di atas dan tekan Enter untuk mencari.