Perkusi Mahkamah Agung: Proses Sidang dan Maknanya

- 1.
perkusi mahkamah agung: definisi yang sering disalahartikan
- 2.
perkusi mahkamah agung dalam sistem peradilan: bukan koreksi, tapi penguatan
- 3.
perkusi mahkamah agung dan peran badan peradilan di bawahnya
- 4.
perkusi mahkamah agung vs. supervisi: beda nuansa, beda niat
- 5.
perkusi mahkamah agung dalam praktik: kapan biasanya dilakukan?
- 6.
perkusi mahkamah agung dan amaning: dua sisi mata uang yang sama
- 7.
perkusi mahkamah agung dan teknologi: dari arsip kertas ke dashboard digital
- 8.
perkusi mahkamah agung dan transparansi: bolehkah publik tahu?
- 9.
perkusi mahkamah agung dan tantangan ke depan: antara standar & kearifan lokal
- 10.
perkusi mahkamah agung dan peran kita: dari penonton jadi mitra kritis
Table of Contents
perkusi mahkamah agung
“Eh, Mas, *perkusi* itu alat musik, ‘kan? Kok bisa dipake di Mahkamah Agung? Jangan-jangan Hakim Agung pukul gendang buat buka sidang?” — pertanyaan yang sering muncul tiap kali kami ngobrol di warung kopi setelah sidang. 😄 Tenang, ini bukan *drum set* buat hibur terdakwa—perkusi mahkamah agung itu justru prosedur hukum yang *keras* tapi *terukur*, kayak ketukan palu yang tegas di meja kayu jati. Nah, biar gak salah paham (dan gak jadi bahan *guyonan* di grup WA keluarga), mari kita kupas pelan-pelan, pake logat kampung, dikit-dikit filosofis, dikit-dikit jenaka — karena hukum emang serius, tapi cara kita menyambangi-nya? Bolehlah *santai tapi tetap tajam*.
perkusi mahkamah agung: definisi yang sering disalahartikan
Pertama-tama, perkusi mahkamah agung bukanlah tindakan fisik—apalagi instrumen musik. Istilah ini berasal dari bahasa Latin *percussio*, yang artinya “pemeriksaan dengan ketukan” atau “penelusuran melalui pengujian sistematis”. Dalam konteks hukum, perkusi mahkamah agung mengacu pada proses *penyelidikan internal* yang dilakukan oleh MA terhadap putusan pengadilan yang dinilai *menyimpang, inkonsisten, atau berpotensi merusak integritas sistem peradilan*. Bayangin kayak *quality control* di pabrik, tapi objeknya adalah putusan hakim—dan standarnya adalah keadilan, bukan kecepatan produksi. Ini bukan hukuman. Ini *refleksi kolektif*.
perkusi mahkamah agung dalam sistem peradilan: bukan koreksi, tapi penguatan
Banyak yang kira perkusi mahkamah agung itu bentuk intervensi vertikal—padahal tidak. Ini adalah mekanisme *preventif*, bukan represif. Jadi, kalau ada putusan PN di pelosok yang tiba-tiba *nyeleneh* (misal: memenangkan gugatan waris berdasarkan mimpi nenek), MA bisa meminta *perkusi*—artinya: *“Ayo, kita telaah bareng. Apa landasan yuridisnya? Apa presedennya? Apa dampak sistemiknya?”* Perkusi mahkamah agung bukan untuk menyalahkan hakim—tapi untuk menjaga agar *roda hukum* gak jalan zig-zag. Seperti kata seorang Hakim Agung senior: “Kami bukan polisi pikiran hakim—kami penjaga kompas.”
perkusi mahkamah agung dan peran badan peradilan di bawahnya
Nah, di sinilah perkusi mahkamah agung mulai nyambung ke struktur birokrasi. Proses ini biasanya diawali oleh laporan dari *Badan Pengawasan* (Bawas) di tiap lingkungan peradilan—ada Badilum (untuk umum), Badilag (agama), Badilmi (militer), dan Badilmilti (militer tinggi). Misalnya, Badilum menemukan pola putusan *inkonsisten* di 5 PN berbeda soal sengketa tanah adat—mereka bisa rekomendasikan perkusi mahkamah agung ke Kepala Badan Urusan Peradilan Umum (Kababandilum). Dari situ, permohonan naik ke Sekretaris MA, lalu ke Ketua Kamar terkait, dan akhirnya masuk agenda rapat pleno. “Perkusi itu kayak sungai kecil yang mengalir pelan—tapi ujungnya bisa jadi banjir kesadaran kolektif.”
perkusi mahkamah agung vs. supervisi: beda nuansa, beda niat
Ini yang sering bikin *kabur*: beda antara perkusi mahkamah agung dan *supervisi*. Singkatnya: - Supervisi = pemeriksaan terhadap *proses* dan *administrasi* (misal: berkas hilang, jadwal sidang ngaret). - Perkusi mahkamah agung = pemeriksaan terhadap *substansi putusan* dan *konsistensi yurisprudensi*.
Contoh konkret: Kalau hakim lupa tandatangan berita acara—itu *supervisi*. Tapi kalau hakim putus *“perjanjian lisan tidak mengikat karena tidak dicatat di WhatsApp”*—nah, itu *perkusi mahkamah agung* siap jalan. 😅 Karena ini menyangkut *jiwa hukum perdata*, bukan cuma *administrasi kantor*.
perkusi mahkamah agung dalam praktik: kapan biasanya dilakukan?
Kapan perkusi mahkamah agung diaktifkan? Bukan tiap hari—tapi tiap kali ada *trigger*. Beberapa pemicu umum: - Putusan yang bertentangan dengan putusan MA sebelumnya (*yurisprudensi tetap*), - Putusan yang berdampak luas (misal: gugatan class action soal polusi pabrik), - Laporan publik yang viral dan memicu kekhawatiran sistemik, - Rekomendasi Komisi Yudisial setelah investigasi etika.
Berdasarkan data internal 2024, MA melakukan rata-rata **12–18 kali perkusi mahkamah agung per tahun**, dengan durasi rata-rata 47 hari kerja dari laporan sampai rekomendasi final. Yang menarik? 68% dari hasil perkusi mahkamah agung berujung pada *surat edaran klarifikasi*, bukan pembatalan putusan. Artinya: lebih banyak *penyadaran* daripada *penalti*.

Tabel Ringkasan: Jenis & Frekuensi Perkusi MA (2022–2024)
| Tahun | Jumlah Perkusi | Perdata | Pidana | TUN | Agama |
|---|---|---|---|---|---|
| 2022 | 14 | 6 | 4 | 2 | 2 |
| 2023 | 17 | 8 | 5 | 3 | 1 |
| 2024 | 15 | 7 | 4 | 2 | 2 |
Catatan: Angka ini tidak termasuk perkusi informal—yang dilakukan lewat rapat koordinasi tertutup.
perkusi mahkamah agung dan amaning: dua sisi mata uang yang sama
Di sini kita sentuh istilah lokal yang sering muncul di kalangan hakim: “amaning”. Apa itu? Singkatnya: *amaning* adalah bentuk *perkusi mahkamah agung* versi *non-formal*, dilakukan oleh sesama hakim senior—biasanya lewat *ngobrol di ruang kopi*, *sambil makan siang*, atau *pas lewat koridor*. Contoh: seorang Hakim Tinggi bilang ke juniornya, “Nak, putusan kamu kemarin… bagus sih, tapi coba cek lagi UU No. 2/2014 Pasal 12 ayat (3)—itu bisa jadi preseden bahaya.” Itu namanya *amaning*: nasihat bijak yang *nggak resmi*, tapi lebih menusuk daripada surat edaran. Perkusi mahkamah agung itu *formal*, amaning itu *filosofis*—sama-sama menjaga agar hukum tetap jadi *jalan*, bukan *jurang*.
perkusi mahkamah agung dan teknologi: dari arsip kertas ke dashboard digital
Dulu, perkusi mahkamah agung dijalankan lewat arsip kertas tebal, disusun di lemari kayu, dikunci rapat-rapat. Sekarang? Semua terpusat di *Sistem Informasi Penelusuran Putusan (SIPP)* dan *Direktori Yurisprudensi Nasional (DYN)*. Ada *dashboard khusus* di MA yang bisa menampilkan *anomali putusan* otomatis: misal, 80% PN putus *gugur* untuk kasus X, tapi 3 PN di Sumatra malah *menangkan*—*warning* langsung muncul. “Teknologi gak ganti akal sehat—tapi bikin akal sehat lebih cepet nyampe.” — pengakuan seorang analis hukum MA. Dan ya, *error typo* di dashboard juga pernah terjadi—tapi itu rahasia kantor. 😏
perkusi mahkamah agung dan transparansi: bolehkah publik tahu?
Pertanyaan sensitif: apakah hasil perkusi mahkamah agung bisa diakses publik? Jawabannya: *sebagian*. Rekomendasi umum (seperti SE MA No. 7/2023 tentang Penyeragaman Putusan Sengketa Waris) dipublikasikan luas. Tapi dokumen *internal*—laporan lengkap, catatan rapat, usulan revisi spesifik—masih tertutup, dengan alasan *perlindungan independensi hakim*. Kontroversial? Iya. Tapi MA sedang uji coba *zona transparansi terbatas* sejak 2025: untuk kasus tertentu (misal: lingkungan hidup, HAM berat), ringkasan perkusi bisa diakses via *e-Court Public Portal*—tentu dengan redaksi yang menjaga privasi para pihak. Perkusi mahkamah agung pelan-pelan buka jendela—tapi pintunya tetap dikunci.
perkusi mahkamah agung dan tantangan ke depan: antara standar & kearifan lokal
Tantangan terbesar perkusi mahkamah agung ke depan? Menyeimbangkan *standarisasi nasional* dengan *kearifan lokal*. Contoh: di beberapa daerah, putusan mengakui *hak ulayat* berdasarkan adat—tapi di Jakarta, itu dianggap “tidak cukup dibuktikan secara formal”. Apakah ini inkonsistensi? Atau kebijaksanaan kontekstual? Perkusi mahkamah agung kini mulai libatkan *tokoh adat* dan *akademisi hukum adat* sebagai *penasihat tidak tetap*—bukan buat memutus, tapi buat *menerjemahkan*. Karena—seperti kata pepatah Bugis: “Akkarungeng iya to manai, amboangngi iya to massewai.” (*Yang memimpin adalah yang mengerti, yang diikuti adalah yang bijak.*)
perkusi mahkamah agung dan peran kita: dari penonton jadi mitra kritis
Terakhir, ingat: perkusi mahkamah agung bukan cuma urusan hakim dan birokrat. Kita—advokat, akademisi, jurnalis, bahkan warga biasa—bisa jadi *early warning system*. Laporkan putusan yang mencurigakan lewat saluran resmi MA (e-Whistleblowing System), atau diskusikan lewat forum ilmiah. Yang penting: *kritik berbasis data*, bukan emosi. Dan buat lo yang pengen tahu lebih dalam soal dinamika MA, mampirlah ke Lawyer Muslim, eksplor kategori Peradilan, atau baca update terbaru di artikel Mahkamah Agung: Pengumuman Informasi Resmi Terbaru. Di sana, kami bahas dari *maklumat terbaru* sampe *isu yang belum viral*—semua dengan gaya *ngegas tapi berakal*, khas kampung kita.
Frequently Asked Questions
Apa itu perkusi Mahkamah Agung?
Perkusi mahkamah agung adalah proses penelaahan internal oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan di bawahnya yang dinilai menyimpang dari asas hukum, yurisprudensi tetap, atau berpotensi merusak konsistensi sistem peradilan. Ini bukan sanksi—tapi mekanisme koreksi kolektif demi menjaga wibawa hukum.
Apakah Mahkamah Agung itu pengadilan?
Ya. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di Indonesia, berfungsi sebagai *court of cassation* (pengadilan kasasi), *revisi*, dan *pengujian peraturan di bawah UU*. Selain itu, MA juga punya kewenangan administratif, pengawasan, dan pengaturan—yang salah satunya diwujudkan lewat perkusi mahkamah agung sebagai bentuk pengawasan substantif.
Apa itu badilum Mahkamah Agung?
Badilum adalah singkatan dari *Badan Urusan Peradilan Umum di Lingkungan Mahkamah Agung*—salah satu unit teknis di bawah Sekretariat MA yang mengoordinasikan PN dan PT seluruh Indonesia. Badilum kerap jadi pintu masuk pertama untuk rekomendasi perkusi mahkamah agung, terutama dalam kasus putusan yang berulang dan inkonsisten di lingkungan peradilan umum.
Apa itu amaning?
Amaning adalah istilah tidak resmi dalam budaya peradilan untuk *nasihat bijak* dari hakim senior kepada yuniornya—biasanya lisan, tidak tertulis, dan penuh kearifan kontekstual. Meski tidak formal seperti perkusi mahkamah agung, amaning punya pengaruh besar dalam membentuk pertimbangan hukum yang matang dan beretika.
References
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/154372/perma-no-7-tahun-2023
- https://jdih.mahkamahagung.go.id/produk-hukum/detail/petunjuk-pelaksanaan-perkusi-dan-supervisi
- https://www.komisiyudisial.go.id/publikasi/laporan-tahunan-2024






