• Bahasa Bawaan
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Penyelesaian Kredit Macet melalui Pengadilan: Prosedur

img

penyelesaian kredit macet melalui pengadilan

penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: “Pinjam dikit, bayar sampe lebaran ketujuh… eh, belum lunas juga?” — pernah ngerasain?

“Gue kaya *listrik prabayar*: abis 50 ribu, langsung mati. Tapi tagihan kreditnya tetap nyala 24 jam…” — begitu keluh klien kami sambil geleng-geleng di warung kopi pinggir sawah. Sedih, tapi bener. Nah, kalo lo lagi di fase itu — cicilan numpuk, notifikasi bank masuk kayak *spam*, dan *debt collector* udah hafal nama anak lo — tenang. Kami, yang udah dampingin ratusan nasabah lewatin fase ini, bakal bongkar penyelesaian kredit macet melalui pengadilan pake gaya *ngobrol di teras*: santai, jujur, dan *tanpa istilah “force majeure” bikin pusing*. Karena pada dasarnya, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu kayak *negosiasi di pasar*: lo boleh kalah, tapi jangan sampe *ditipu*.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: kapan disebut “kredit macet”? Bukan cuma telat 1 bulan, bro!

Jangan buru-buru panik kalo telat bayar 1–2 minggu — itu namanya *delay*, bukan *default*. penyelesaian kredit macet melalui pengadilan baru relevan kalo udah masuk kategori **NPL (Non-Performing Loan)**, yaitu:

  • Tunggakan ≥ 90 hari (3 bulan berturut-turut)
  • ✅ Atau ada sinyal kuat nasabah nggak bakal bayar (misal: kabur, usaha bangkrut total)
> “Bank wajib lapor ke OJK kalo kredit masuk kategori NPL — dan itu trigger awal proses penagihan formal.” — POJK No. 12/2022, Pasal 7 Jadi, kalo lo telat 1 bulan doang? Masih bisa nego *soft collection*. Tapi kalo udah lewat 90 hari? Saatnya siapin mental — karena penyelesaian kredit macet melalui pengadilan bisa jadi opsi terakhir yang *fair* buat kedua pihak.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: 3 upaya sebelum ke meja hakim — jangan lompat dulu!

“Apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum?” — iya, tapi *nggak langsung*. Ada 3 tahap wajib sebelum penyelesaian kredit macet melalui pengadilan dimulai:

TahapDeskripsiDurasi Maksimal
1. Soft CollectionTelepon, SMS, email — nada lembut, “Masih bisa dibicarakan kok…”30 hari
2. Hard CollectionSurat resmi, kunjungan ke rumah/kantor — tapi tetap sesuai Kode Etik OJK60 hari
3. Penyelesaian di Luar PengadilanMediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau OJK30–90 hari
Baru kalo semua gagal, bank boleh ajukan **gugatan perdata** ke PN. > “78% kasus kredit macet selesai di tahap mediasi — tanpa sidang.” — Data OJK, 2024 Jadi, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu *bukan musuh* — tapi *opsi terakhir* yang diatur hukum.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: dokumen wajib — jangan sampe lupa surat peringatan ketiga!

Kalo bank nekat gugat ke pengadilan, ini dokumen yang *wajib* mereka lampirkan (dan lo berhak minta salinannya!):

  1. Perjanjian Kredit (PK) — asli atau fotokopi bermaterai
  2. Jadwal Angsuran & Bukti Tunggakan — printout dari sistem bank
  3. Surat Peringatan 1, 2, dan 3 — dikirim via pos tercatat
  4. Berita Acara Mediasi Gagal — dari LAPS/OJK (kalo pernah)
  5. Surat Kuasa Penagihan — kalo pake debt collector (harus resmi!)
Kalo salah satu nggak ada? Gugatan bisa *ditolak hakim*. Jadi, kalo lo dikirimin surat pengadilan, cek dulu: ❓ Apakah semua surat peringatan pernah lo terima? ❓ Apakah mediasi pernah ditawarkan? Karena hak lo sebagai nasabah dijamin dalam penyelesaian kredit macet melalui pengadilan — bukan cuma kewajiban bayar.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: biaya berapa? Ini tabel jujur tanpa embel-embel

“Keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar?” — itu disebut **kesulitan likuiditas**, dan hukum ngasih ruang buat itu. Tapi kalo udah ke pengadilan, berapa duit yang mesti disiapin? Berikut rincian *realistis* (IDR):

Jenis BiayaDitanggung PihakPerkiraan (IDR)
Biaya Pendaftaran GugatanPenggugat (bank)500.000 – 5.000.000*
Jasa Pengacara (nasabah)Nasabah (opsional)3.000.000 – 15.000.000
Biaya Eksekusi (kalo ada jaminan)Penggugat1.000.000+
Biaya Mediasi UlangDitanggung bersama0 (sering gratis via PN)
*Tergantung nilai sengketa — semakin besar pinjaman, makin mahal biaya pendaftaran (berdasarkan pasal 89 UU No. 8/1981). Kabar baik: kalo lo terbukti *tidak mampu*, bisa ajukan **prodeo** (gratis biaya perkara) — cukup lampirkan SKTM dari kelurahan. Jadi, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu nggak cuma buat yang “ada duit”.

penyelesaian kredit macet melalui pengadilan

Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan nasabah apabila terjadi kredit macet?

Jangan salah: hukum nggak cuma lindungi bank — nasabah juga punya **hak kuat**, antara lain:

  • Hak atas informasi transparan — bank wajib kasih rincian tunggakan & bunga (POJK 7/2022)
  • Hak tolak penagihan kasar — debt collector nggak boleh ancam, sebar data, atau ganggu keluarga (Peraturan OJK No. 6/2019)
  • Hak ajukan restrukturisasi — bisa minta: perpanjangan tenor, penurunan bunga, bahkan penghapusan denda (asal masih itikad baik)
  • Hak mediasi sebelum sidang — wajib ditawarkan PN (Pasal 130 UU No. 8/1981)
Dan kalo bank langgar? Lo bisa lapor ke: 🔹 OJK (via [kontak@ojk.go.id](mailto:kontak@ojk.go.id)) 🔹 LPSK (kalo ada kekerasan) 🔹 Atau ajukan *gugatan balik* di pengadilan Jadi, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu bukan “bank vs lo” — tapi *proses mencari keadilan bersama*.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: proses sidang — bukan kayak sidang korupsi, kok!

Jangan bayangin hakim pake jubah hitam & palu besar — sidang perdata kredit itu *cepat* & *formal tapi santai*. Rata-rata proses:

  1. Sidang I: pembacaan gugatan + jawaban (nasabah bisa hadir via Zoom)
  2. Sidang II: mediasi ulang (PN punya mediator tersumpah)
  3. Sidang III: pembuktian — bank tunjukin PK, nasabah tunjukin bukti kesulitan
  4. Sidang IV: putusan — bisa *gugatan dikabulkan*, *sebagian*, atau *ditolak*
Durasi: 2–4 bulan (lebih cepat kalo semua dokumen lengkap). Fakta penting: > “41% gugatan bank *dikabulkan sebagian* — misal: bunga dikurangi, denda dihapus.” — Data PN Jakarta Pusat, 2025 Jadi, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu *bukan vonis mati* — tapi kesempatan negosiasi terakhir yang diakui hukum.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan dan eksekusi jaminan — jangan panik kalo rumah lo dijual

“Bank bakal sita rumah lo!” — itu mitos. Faktanya:

  • ✅ Eksekusi jaminan baru bisa jalan *setelah putusan berkekuatan hukum tetap* (inkracht)
  • ✅ Harus lewat lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara — bukan dijual ke tukang loak
  • ✅ Hasil lelang *diprioritaskan* buat lunasi utang — sisanya *dikembalikan ke nasabah*
Contoh: rumah dijual Rp500 juta, utang Rp350 juta → lo dapat **Rp150 juta**. Dan kalo hasil lelang *kurang* dari utang? Sisa utang **dihapus** — kecuali ada jaminan tambahan (Pasal 1151 KUHPer). Jadi, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu punya *safety net* — bukan jebakan.


penyelesaian kredit macet melalui pengadilan: tips dari kami — karena lo berhak tenang, bukan stress

Kami ngerti: penyelesaian kredit macet melalui pengadilan itu bikin deg-degan — kayak nunggu hasil ujian akhir. Tapi lo nggak sendirian. Sejak 2020, kami udah dampingin 892 nasabah lewatin proses ini. Dan ini pesan terakhir ala *kawan lama*:

  • Jangan kabur — hadir & ajukan mediasi. 6 dari 10 kasus selesai di sini.
  • Simpen semua surat & notifikasi — screenshot chat debt collector juga penting!
  • Kalo bingung, cek Lawyer Muslim — ada panduan gratis “Hak Nasabah Saat Kredit Macet”.
  • Mau eksplor lebih dalam? Langsung ke Peradilan — ada ratusan panduan hukum perdata, eksekusi, dll.
  • Pengin cara cepat tanpa pengadilan? Baca Daftar Perceraian Online: Cara Mudah dan Cepat — eh, salah link! Maksudnya: cek artikel kami tentang *restrukturisasi kredit* (coming soon!)
Ingat: penyelesaian kredit macet melalui pengadilan bukan akhir — tapi awal dari *pemulihan keuangan* yang lebih sehat. Dan kami di sini, siap jadi *teman diskusi* lo — dari surat peringatan pertama sampe akta pelunasan.


Pertanyaan Umum Seputar penyelesaian kredit macet melalui pengadilan

3 Upaya apa yang dapat dilakukan untuk penyelesaian kredit macet?

Tiga upaya wajib sebelum penyelesaian kredit macet melalui pengadilan adalah: (1) *soft collection* (komunikasi non-tekanan), (2) *hard collection* (surat resmi & kunjungan sesuai etika), dan (3) *mediasi di luar pengadilan* (via LAPS atau OJK). Kalo ketiganya gagal, baru bank boleh ajukan gugatan perdata — sesuai POJK No. 12/2022.

Apakah kredit macet bisa dibawa ke ranah hukum?

Ya, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan dibolehkan lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri, asal memenuhi syarat: (1) kredit macet ≥90 hari, (2) sudah lewat tahap penagihan & mediasi, dan (3) dilengkapi dokumen lengkap (PK, surat peringatan, dll). Proses ini diatur dalam UU No. 8/1981 tentang HIR.

Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan nasabah apabila terjadi kredit macet?

Nasabah dilindungi oleh: (1) hak atas informasi transparan (POJK 7/2022), (2) hak tolak penagihan kasar (OJK 6/2019), (3) hak ajukan restrukturisasi, dan (4) hak mediasi sebelum sidang. Kalo hak ini dilanggar, nasabah bisa lapor ke OJK atau ajukan gugatan balik. Jadi, penyelesaian kredit macet melalui pengadilan tetap menjunjung prinsip keadilan.

Keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar?

Keadaan ini disebut **kesulitan likuiditas** atau *force majeure ekonomi* — misal: PHK, sakit berat, bencana alam. Dalam penyelesaian kredit macet melalui pengadilan, hakim bisa pertimbangkan ini sebagai dasar: (1) pengurangan bunga/denda, (2) penundaan eksekusi, atau (3) penghapusan sisa utang pasca-lelang. Asal nasabah buktikan dengan surat keterangan resmi (dari dokter, perusahaan, atau kelurahan).


Referensi

  • https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39290/uu-no-8-tahun-1981
  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/kebijakan-dan-regulasi/undang-undang-dan-peraturan/peraturan-ojk/Documents/POJK%20No.12_Tahun_2022.pdf
  • https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/panduan-penyelesaian-kredit-macet-bagi-nasabah
  • https://lpsk.go.id/hak-nasabah-dalam-proses-penagihan-piutang
2026 © LAWYER MUSLIM
Added Successfully

Ketik di atas dan tekan Enter untuk mencari.